ANCAMAN BAGI WANITA YANG TIDAK BERHIJAB
Aurat Wanita; Seluruh Tubuh Selain Muka dan
Kedua Telapak Tangan
Jumhur ‘ulama bersepakat;
aurat wanita meliputi seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Dalilnya adalah firman Allah swt:
وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي
الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى
عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ
مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.”[al-Nuur:31]
Khimar (Kerudung) dan Jilbab; Busana Wanita
Di Luar Rumah
Selain memerintahkan wanita untuk menutup auratnya,
syariat Islam juga mewajibkan wanita untuk mengenakan busana khusus ketika
hendak keluar rumah. Sebab, Islam telah mensyariatkan pakaian tertentu yang
harus dikenakan wanita ketika berada depan khalayak umum. Kewajiban wanita
mengenakan busana Islamiy ketika keluar rumah merupakan kewajiban tersendiri
yang terpisah dari kewajiban menutup aurat. Dengan kata lain, kewajiban menutup
aurat adalah satu sisi, sedangkan kewajiban mengenakan busana Islamiy (jilbab
dan khimar) adalah kewajiban di sisi yang lain. Dua kewajiban ini tidak boleh
dicampuradukkan, sehingga muncul persepsi yang salah terhadap keduanya.
Dalam konteks “menutup
aurat” (satru
al-‘aurat), syariat Islam tidak mensyaratkan bentuk pakaian
tertentu, atau bahan tertentu untuk dijadikan sebagai penutup aurat. Syariat
hanya mensyaratkan agar sesuatu yang dijadikan penutup aurat, harus mampu
menutupi warna kulit. Oleh karena itu, seorang wanita Muslim boleh saja
mengenakan pakaian dengan model apapun, semampang bisa menutupi auratnya secara
sempurna. Hanya saja, ketika ia hendak keluar dari rumah, ia tidak boleh pergi
dengan pakaian sembarang, walaupun pakaian itu bisa menutupi auratnya dengan
sempurna. Akan tetapi, ia wajib mengenakan khimar (kerudung) dan jilbab yang
dikenakan di atas pakaian biasanya. Sebab, syariat telah menetapkan jilbab dan
khimar sebagai busana Islamiy yang wajib dikenakan seorang wanita Muslim ketika
berada di luar rumah, atau berada di kehidupan umum.
Walhasil, walaupun seorang wanita telah menutup auratnya,
yakni menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangan, ia tetap
tidak boleh keluar keluar dari rumah sebelum mengenakan khimar dan jilbab.
Perintah Mengenakan Khimar
Pakaian yang telah ditetapkan oleh syariat Islam bagi
wanita ketika ia keluar di kehidupan umum adalah khimar dan jilbab.
Dalil yang menunjukkan perintah ini adalah firman Allah swt;
وَلْيَضْرِبْنَ
بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
ke dadanya..”[al-Nuur:31]
Perintah Mengenakan
Jilbab
Adapun kewajiban mengenakan jilbab
bagi wanita Mukminat dijelaskan di dalam surat al-Ahzab ayat 59. Allah swt
berfirman :
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ
وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ
أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah
kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.
Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang”.[al-Ahzab:59]
Ancaman Bagi Orang yang Membuka Auratnya
Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah
saw bersabda;
صِنْفَانِ
مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ
الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ
مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ
الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ
كَذَا وَكَذَا
“Ada
dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak
pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor
sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka
auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak,
kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan
mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”[HR.
Imam Muslim].
Kesimpulan
Syariat Islam telah
mewajibkan wanita untuk menutup anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Seorang
wanita diharamkan menampakkan auratnya di kehidupan umum, di hadapan laki-laki
non mahram, atau ketika ia melaksanakan ibadah-ibadah tertentu yang
mensyaratkan adanya satru al-‘aurat (menutup aurat).
Aurat wanita adalah seluruh
tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Seseorang baru disebut menutup
aurat, jika warna kulit tubuhnya tidak lagi tampak dari luar. Dengan kata lain,
penutup yang digunakan untuk menutup aurat tidak boleh transparan hingga warna
kulitnya masih tampak; akan tetapi harus mampu menutup warna kulit.
Ancaman bagi yang tidak
menurut aurat adalah tidak mencium bau surga alias neraka, karena tidak amanah,
tidak tunduk kepada aturan sang Kholik.[Arief
Adiningrat]
Comments
Post a Comment