HUKUM MELAYAT ORANG MENINGGAL
Ta’ziyah atau yang disebut juga
melayat dalam bahasa kita, menurut lughat (bahasa) adalah mashdar dari
fi’il (kata kerja) ‘aza yang mempunyai arti sabar menghadapi musibah kehilangan
(Lihat: Mukhtaru Ash-Shihah: 431).
Sedangkan menurut bahasa adalah: memberi semangat orang yang tertimpa musibah agar hendaknya bersabar dan menghiburnya agar supaya bisa melupakannya dan meringankan beban kesedihan dan himpitan musibah yang menimpanya. (Kitab Al-Adzkar: 126)
Sedangkan menurut bahasa adalah: memberi semangat orang yang tertimpa musibah agar hendaknya bersabar dan menghiburnya agar supaya bisa melupakannya dan meringankan beban kesedihan dan himpitan musibah yang menimpanya. (Kitab Al-Adzkar: 126)
Hukum Berta’ziyah
Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa hukum berta’ziyah adalah sunnah (Al-Mughni: 3/480).
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Barang siapa ta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti orang yang didapat orang tersebut”. (HR. At-Tirmidzi, 2: 268. Beliau berkata bahwa hadits ini gharib/perawinya hanya satu. Hadits ini tidak Marfu’ (tidak sampai kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam), kecuali dari jalur Adi bin Ashim).
Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa hukum berta’ziyah adalah sunnah (Al-Mughni: 3/480).
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Barang siapa ta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti orang yang didapat orang tersebut”. (HR. At-Tirmidzi, 2: 268. Beliau berkata bahwa hadits ini gharib/perawinya hanya satu. Hadits ini tidak Marfu’ (tidak sampai kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam), kecuali dari jalur Adi bin Ashim).
Hukum melayat orang non
Muslim atau kafir.
Untuk masalah melayat orang Non muslim, seperti orang kristen, hindu dan agama selain Islam, ulama berbeda pendapat tentang masalah kafir Dzimi (orang kafir yang tidak memerangi orang Islam). Sebagian dari Ulama Hanafiyyah dan Ulama Syafi’iyyah ada yang memperbolehkannya (kitab Al-Majmu’, 5: 304). Sedangkan Imam Ahmad memilih untuk Tawaqquf (tidak berkomentar). (Kitab Al-Mughni, 3:486)
Untuk masalah melayat orang Non muslim, seperti orang kristen, hindu dan agama selain Islam, ulama berbeda pendapat tentang masalah kafir Dzimi (orang kafir yang tidak memerangi orang Islam). Sebagian dari Ulama Hanafiyyah dan Ulama Syafi’iyyah ada yang memperbolehkannya (kitab Al-Majmu’, 5: 304). Sedangkan Imam Ahmad memilih untuk Tawaqquf (tidak berkomentar). (Kitab Al-Mughni, 3:486)
.
Adab dalam melayat
Tidak Mencela Mayyit.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Janganlah kalian mencela orang-orang yang telah mati. Sesungguhnya mereka telah mendapatkan apa yang telah mereka lakukan.” [HR. Al-Bukhari, No. 6516]
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Janganlah kalian mencela orang-orang yang telah mati. Sesungguhnya mereka telah mendapatkan apa yang telah mereka lakukan.” [HR. Al-Bukhari, No. 6516]
Menyegerakan Pengurusan Jenazah.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Menyegerakanlah kalian dengan jenazah. Apabila jenazah tersebut orang yang sholih, maka itu bagus, kalian telah mempercepat kebaikan untuknya…” [HR. Al-Bukhari, No. 1315].
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Menyegerakanlah kalian dengan jenazah. Apabila jenazah tersebut orang yang sholih, maka itu bagus, kalian telah mempercepat kebaikan untuknya…” [HR. Al-Bukhari, No. 1315].
Comments
Post a Comment